Buka 2026 dengan Skill Baru
Diskon 25% untuk Semua Kelas di ITBOX
Periode 4-10 Desember 2025
Hari
Jam
Menit
Detik
SKILLBOX
Periode promo 17-24 Oktober 2025

Carding Adalah : Apa Itu Carding ? Pengertian, Contoh & Cara Mengatasinya

September 17, 2022

Carding Adalah : Apa Itu Carding ? Pengertian, Contoh & Cara Mengatasinya

Carding Adalah : Apa Itu Carding ? Pengertian, Contoh & Cara Mengatasinya – Berkembangnya teknologi yang semakin pesat membuat semakin meningkatnya tindakan kejahatan yang terjadi seperti cyber crime. Pembobolan kartu kredit melalui trik carding merupakan salah satu yang sering terjadi. Lalu bagaimana cara menghindarinya ?

Dalam artikel ini, kami akan mencoba membahas lebih lengkap mengenai apa itu carding, mulai dari pengertian, jenis, hingga cara mengatasi hal seperti ini. Yuk simak artikel kami !

Carding Adalah Tindakan Kejahatan Yang Harus Kamu Ketahui

Apa Itu Carding ? Carding Adalah

Pengertian carding adalah salah satu aktivitas tindakan kejahatan siber (cybercrime) yang berhubungan dengan dunia perbankan yaitu kartu kredit.

Jika dipahami lagi apa itu carding adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara pencurian nomor kartu kredit dari situs legal maupun spammer yang mencoba memanfaatkan untuk pembelian gift card prabayar.

Kartu gift itu kemudian dijual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Apabila dijelaskan kedalam dunia nyata maka kasus kejahatan carding meruapkan kasus pencurian,  Dimana jenis kejahatan carding memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi untuk diidentifikasi pelakunya. Pelaku dari kejahatan carding biasa disebut dengan carder hacker.

Sumber dari salah satu unit FBI yaitu IFFC (Internet Fraud Complaint Centre), carding adalah penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu debit fraudulently.

Sebagai pengetahuan anda, kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh uang atau properti dimana kartu kredit atau nomor kartu debit dapat dicuri atau dibeli dari situs web yang tidak aman sehingga dapat diperoleh dalam pencurian  identitas scheme.

Bisa dibilang bahwa penyalahgunaan kartu atau carding adalah modus paling sederhana karena pemilik kartu kurang berhati hati saat menggunakannya, sehingga bisa disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

Di samping itu, banyak juga masyarakat indonesia yang belum paham mengenai apa itu carding, Meski di Indonesia sendiri kasus satu ini sudah cukup sering terjadi. Dampak yang dialami korban carding adalah kehilangan uang secara ilegal, serta adanya keresahan akan menggunakan sistem belanja kartu kredit.

Sifat dari carding adalah non-violence, di mana itu artinya tidak adanya kekacauan yang di timbulkan secara terlihat. Faktanya ini memberikan efek besar kepada setiap korbanya. Kenyataanya, penanggulangan kasus ini sangat sulit untuk diatasi, mengingat jejak kejahatan carding yang tidak terlihat sehingga membutuhkan pekerjaan lebih untuk mencari tahu lebih dalam.

Itulah sebabnya, sebagai pemilik kartu kredit, ada baiknya Anda untuk mempelajari apa itu carding secara lebih lanjut termasuk bagaimana cara mengatasinya.

Jenis Kejahatan Carding

Berikut ini adalah beberapa jenis kejahatan carding :

1. Misuse of Card Data

Jenis kejahatan carding adalah menyalahgunakan kartu yang tidak disadari oleh pemiliknya. Pelaku menggunakan kartu dengan secara berhati hati dari nominal kecil hingga yang sangat besar. Pemilik kartu kredit biasanya tidak menyadari akan hal ini, Pemilik akan mengetahui setelah mendapatkan tagihan.

Hal ini bisa terjadi karena Pelaku melakukannya dengan hati-hati dan pastinya sangat rapi dalam melakukan aksinya.

2. Wiretapping

Wiretapping merupakan salah satu jenis kejahatan carding dengan melakukan penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi seperti jaringan telepon, PABX atau LAN yang terhubung ke dalam mesin EDC.

Akibatnya Pelaku bisa memperoleh banyak informasi pribadi sehingga bisa menimbulkan kerugian besar bagi setiap korbannya dengan memantau langsung elektronik yang Anda gunakan. Jenis kejahatan carding wiretapping ini sulit sekali untuk di identifikasi sehingga sebaiknya kamu hanya menggunakan kartu kredit di tempat yang terpercaya.

3. Counterfeiting

Pengertian counterfeiting  adalah kegiatan pemalsuan kartu kredit sehingga terlihat mirip dengan kartu aslinyaa. Counterfeiting merupakan jenis kegiatan kejahatan yang dilakukan oleh perorangan hingga sindikat pemalsuan kartu kredit yang memiliki koneksi luas, berpengalaman dan memiliki peralatan khusus.

Selain membuat kartu kredit palsu dengan tingkat kemiripan yang canggig, Pelaku juga dapat mengelabui petugas dengan melayani transaksi.

4. Phishing

Kasus carding di Indonesia yang paling sering terjadi adalah phising. Dalam hal ini carder melakukan aksinya kepada pemilik kartu melalui email atas suatu instansi seperti bank, toko atau penyedia layanan lainnya.

Biasanya carder menggunakan dua sistem dalam melakukan aksinya yaitu dengan mengirim virus ke sistem PC dan memberikan link website palsu dengan kata kata yang menarik korban untuk mengisi dan menyerahkan data.

Metode Phising ini diketahui menjadi kejahatan carding paling berbahaya, karena pelaku bisa mendapatkan informasi diri secara lengkap dari pengguna kartunya sendiri.

Contoh Kasus Carding Di Indonesia

Kasus carding di Indonesia cukup sering terjadi, namun salah satunya yaitu pada tahun 2020 dengan pelaku seorang pembobol kartu kredit dan dua orang agen travel perjalanan wisata. Korban kejahatan ini adalah pemilik kartu kredit dari negara jepang.

Dari sumber CNN Indonesia, diberitakan bahwa pembobol berperan dalam pembelian fasilitas travel seperti tiket pesawat dan hotel menggunakan kartu kredit curian. Sedangkan dua orang lagi bertugas sebagai penadah, dari aksi kejahatan yang dilakukan, mereka mendapatkan keuntungan lebih dari Rp. 300 Juta dalam aksi kejahatan carding sejak 2019.

Tips Mencegah Carding Adalah

Melihat dampak yang begitu buruk, tentu kami tidak ingin adanya korban carding lagi. Oleh karena itu, untuk menghindarinya. Berikut ini adalah tips untuk mencegah carding :

1. Perhatikan Cara Menggesek Kartu Transaksi

Langkah penting untuk mencegahnya adalah dengan memperhatikan petugas yang sedang menggesek kartu kamu menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture). Perlu diingat, kartu hanya bisa digesek satu kali saja.

Kamu bisa menggesek kartu secara pribadi sehingga bisa mengurangi kemungkinan adanya oknum petugas yang nakal yang mengerjai kartu kamu dengan menggesek dua kali.

2. Pilih Situs Belanja Online Terpercaya

otp

Adanya kegiatan perbelanjaan online mengharuskan kamu untuk memperhatikan situs belanja yang akan digunakan. Anda harus memastikan untuk memilih sistem belanja online terpercaya dengan sistem keamanan yang mendukung bagi pengguna kartu kredit.

Contohnya yaitu seperti penggunaan one time password (OTP) agar proses transaksinya menjadi lebih aman.

3. Rahasiakan Data Pribadi

Anda harus menjaga data kerahasiaan kartu kredit. Anda dapat melihat tanggal kadaluarsa dari kartu anda beserta dengan Card Verification Value ( CVV).

Ingat, jangan pernah memberikan nomor tersebut kepada orang lain, bahkan anggota keluarga sekalipun. Pihak bank bahkan tidak akan pernah menanyakan hal semacam password, kode OTP dan kode CVV/CVC.

4. Gunakan Internet Pribadi

Gunakan Internet Pribadi

Kamu pasti bingungkan kenapa dalam bertransaksi sebaiknya menggunakan internet pribadi ? Sebab hingga saat ini , belum ada jaminan jika WIFI umum yang digunakan tersebut telah terjamin keamanannya.

Keamanan internet pada jaringan publik sering menjadi sasaran penyadapan atau pencurian informasi. Bahkan carder juga masuk ke akun belanja online milikmu untuk membeli sesuatu yang tidak kamu ketahui.

Itulah penjelasan lengkap seputar carding, mulai dari pengertian carding, jenis, hingga tips untuk menghindarinya. Dapatkan tips dan trik bermanfaat lainya dengan mengunjungi blog ITBox.

Share Artikel
Shopping cart0
There are no products in the cart!
Continue shopping
0

Level

Course Level

Category

Skill